kalian tau kan petasan itu apa? yup! petasan adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, dipake buat meriahin berbagai peristiwa, kayak perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya. biarpun kecil, tapi suaranya "DOR!" ck! berisik banget! cukup buat bikin telinga sakit. =.="
Kali ini, aku bakal bahas tentang petasan. Nah, ini nih sejarahnya...
Sejarah petasan bermula dari Cina. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tak sengaja mencampurtiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.
Jika ketiga bahan tersebut dimasukan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya yang lalu dibakar dan akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya mengusir roh jahat. Dalam perkembangannya, petasan jenis ini dipercaya dipakai juga dalam perayaan pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan, dan upacara-upacara keagamaan.
Baru pada saat dinasti Song didirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan. Tradisi petasan lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia.
Di Indonesia sendiri tradisi petasan itudibawa sendiri oleh orang Tionghoa. Seorang pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab meyakini bahwa tradisi pernikahan orang Betawi yang menggunakan petasan untuk memeriahkan suasana dengan meniru orang Tionghoa yang bermukim di sekitar mereka. (sumber : wikipedia bahasa indonesia)
Weits! tunggu! ternyata, petasan termasuk barang gelap lhooo... *eh, bukan benda berwarna gelap lho ya! tapi benda LARANGAN* mau tau? nih infonya :
Di Indonesia, petasan sudah menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk berlebaran dan saat bulan Ramadhan. Kebanyakan banyak anak sesudah sahur bukannya istirahat, malah bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melemparkan petasan – petasan yang mereka bawa kepada temannya atau mobil yang sedang lewat,tanpa memikirkan akibatnya.
Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, artinya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara. (sumber: wikipedia bahasa indonesia)
So, jangan pada maen petasan ya... selain bahaya, ternyata petasan juga dilarang di Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar